Begini Prosedur Pengajuan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan



Literasi Perawat ~ Kali ini kami ingin berbagi informasi mengenai bagaimana cara Klinik  mengajukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melayani pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berikut ketentuannya sesuai Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN.

Untuk klinik  atau yang setara harus memiliki:
  1. Surat Ijin Operasional
  2. Surat Ijin Praktik (SIP) bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SPI/SIK) bagi tenaga kesehatan lain
  3. Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan
  5. Perjanjian kerja sama dengan jejaring, jika diperlukan
  6. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan JKN
Setelah semua persyaratan telah terpenuhi, berkas penawaran kerja sama tersebut dapat diserahkan ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk diverifikasi. Jika tidak lengkap, maka berkas akan dikembalikan. Sedangkan jika kelengkapan sesuai dengan yang disyaratkan, berkas tersebut akan diproses ke tahapan selanjutnya, yaitu maping faskes.

Pada tahap ini, BPJS Kesehatan akan mengecek apakah jumlah fasilitas kesehatan di suatu daerah sudah sesuai dengan kebutuhan atau belum. Jika memang masih diperlukan penambahan fasilitas kesehatan, maka berkas tersebut akan diproses ke tahap kredensialing, yang menggunakan kriteria teknis yang meliputi:
  1. sumber daya manusia 
  2. kelengkapan sarana dan prasarana
  3. peralatan medis
  4. lingkup pelayanan 
  5. komitmen pelayanan

BPJS Kesehatan kemudian akan memberikan skor penilaian dengan berbagai kategori, mulai dari A (skor 85-100) yang berarti sangat direkomendasikan untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, hingga D (skor kurang dari 60) yang berarti tidak direkomendasikan. Jika skor sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan, maka penandatangan kontrak kerja sama antara fasilitas kesehatan primer dan BPJS Kesehatan pun dapat segera dilaksanakan

Bagaimana dengan Klinik anda? Sudahkah mempunyai syarat-syarat untuk mengajukan kerjasama dengan BPJS? Ayo mulai persiapkan sekarang dan mulailah ikut serta memberi pelayanan pada masyarakat dengan JKN.

Iwansyah
Founder Suara Literasi Perawat Indonesia
Sekretaris Konsultan Akreditasi Rumah Sakit
Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Begini Prosedur Pengajuan Kerjasama dengan BPJS Kesehatan"