Syarat Mendirikan Klinik Sesuai Permenkes 9 Tahun 2014



Jenis Klinik
Apabila anda ingin mendirikan klinik, bisa dimiliki secara perorangan, badan usaha atau badan hukum. Tentunya tidak mudah mendirikan suatu usaha. Ada aturan-aturan tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah yang harus dipenuhi. Rekan-rekan yang ingin mendirikan klinik sejak Januari 2011 telah terbit aturan baru tentang BP atau Klinik yaitu Permenkes No. 09 Tahun 2014 tentang Klinik ("Permenkes 9/2014")

Dalam Permenkes 9/2014, Klinik dibagi menjadi 2 (yaitu):
  1. Klinik Pratama, merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar (bisa dibentuk oleh perorangan dan badan usaha)
  2. Klinik Utama, merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik (harus berbentuk badan hukum)

Persyaratan Pendirian Klinik
  • PERSYARATAN UMUM
  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi IMB;
  3. Fotokopi IG/HO
  4. Fotokopi Akte Notaris Pendirian Badan Hukum (untuk Klinik Utama) - untuk Klinik Pratama bisa didirikan oleh perorangan maupun badan usaha;
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan membina 2 (dua) posyandu dan 1 (satu) sekolah UKS (SD/MI) yang diketahui oleh Kepala Puskesmas setempat; 
  6. Surat Kontrak bagi yang menyewa bangunan (minimal 5 Tahun); 
  7. Daftar saranan alat-alat kedokteran dan sarana obat-obatan yang digunakan; 
  8. Profil Klinik yang akan didirikan meliputi Struktur Organisasi Kepengurusan,Tenaga Ketenagaan, Sarana Prasarana dan Peralatan serta Pelayanan yang diberikan; 
  9. Denah ruangan dan denah lingkungan yang menggambarkan lokasi Klinik terhadap sarana kesehatan terdekat.
  10. Penanggungjawab dan Pelaksana Harian Klinik melengkapi: Fotokopi KTP yang masih berlaku, Surat pernyataan kesanggupan sebagai penanggungjawab institusi atau pelaksana harian, Surat pernyataan tidak keberatan dari atasan langsung tempat bekerja, Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI bagi pegawai swasta (pelaksana harian), Fotokopi SIP Dokter, SIK Bidan/Perawat/Tenaga Kesehatan lain yang masih berlaku.
  11. Fotokopi rekomendasi Dokumen Lingkungan (UKL/UPL,SPPL); 
  12. Surat kerjasama pengelolaan limbah medis dengan institusi yang telah mendapat izin dari Menteri Lingkungan Hidup (kecuali Izin Balai Konsultasi Gizi).
  • PERSYARATAN KHUSUS

Persyaratan Khusus Klinik Utama
  1. Dokter Penanggung jawab dokter spesialis/dokter gigi spesialis; 
  2. Tenaga Keperawatan/Tenaga kesehatan;
  3. Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian; 
  4. Ahli Gizi (bagi yang menyelenggarakan rawat inap); 
  5. Tenaga Administrasi/tenaga lain; 
  6. Ada ruang untuk Rawat Inap minimal 5 tempat tidur (bagi yang menyelenggarakan rawat inap); 
  7. DIAJUKAN KE KANTOR PTSP DI WALIKOTA

Persyaratan Khusus Klinik Pratama
  1. Dokter Penanggung jawab dokter umum/dokter gigi; 
  2. Tenaga Teknis Kefarmasian 
  3. Tenaga Administrasi/tenaga lain; 
  4. DIAJUKAN KE KEPALA SATLAK PTSP KECAMATAN
Demikian penjelasan kami atas Persyaratan Mendirikan Klinik Berdasarkan Permenkes 9 Tahun 2014



Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Syarat Mendirikan Klinik Sesuai Permenkes 9 Tahun 2014"