Panduan Penetapan Nilai Kritis Laboratorium



ü  Pengertian :
1.  Proses penyampaian hasil kritis kepada dokter yang merawat pasien.
2.  Nilai Hasil Kritis adalah hasil pemeriksaan diagnostic penunjang  yang memerlukan penanganan segera.
3.  Pelaporan Hasil Kritis adalah proses penyampaian nilai hasil pemeriksaan yang memerlukan penanganan segera dan harus dilaporkan ke DPJP /Dokter Jaga dalam waktu kurang dari 1 (satu) jam.
4.  Pelaporan Nilai Kritis sebelum disampaikan sudah melalui konsultasi dengan Dokter Penanggung Jawab Laboratorium .
ü  Tujuan :
1.  Terlaksananya proses pelaporan nilai-nilai yang perlu di waspadai (alert values interpretasi laboratorium, kardiologi, dan radiologi untuk tenaga kesehatan).
2.  Mencegah keterlambatan penatalaksanaan pasien dengan hasil kritis.
3.  Hasil kritis dapat diterima oleh DPJP yang merawat dan diinformasikan pada pasien sesuai waktu
ü  Kebijakan :
1.  Peraturan Menteri Kesehatan Rl Nomor 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.
2.  SK Direktur Utama Nomor: 19855 /TU.K/34/ XII/2011 tentang Pedoman Penerapan International Patient Safety Goals (IPSG).
3.  Semua hasil yang perlu di waspadai dipastikan harus diterima oleh dokter yang akan mengambil tindakan terhadap hasil kritis tersebut.
ü  Prosedur :
1.  Dokter/ petugas laboratorium, radiologi dan perawatan yang melakukan perekaman EKG menyampaikan hasil kritis ke DPJP. Bila DPJP tidak bisa dihubungi, dokter/ petugas laboratorium, radiologi dan perawatan yang melakukan perekaman EKG langsung menghubungi dokter/ perawat unit rawat inap, rawat jalan dan unit gawat darurat.
2.  Dokter/ petugas yang melaporkan hasil kritis mencatat TANGGAL dan WAKTU menelpon, NAMA LENGKAP PETUGAS KESEHATAN YANG DIHUBUNGI dan NAMA LENGKAP YANG MENELEPON.
3.  Dokter/ perawat ruangan yang menerima hasil kritis menggunakan teknik komunikasi verbal Tulis (write back)/ Baca (read back) Konfirmasi (Confirmation), proses pelaporan ini ditulis di dalam rekam medis (form catatan perkembangan terintegrasi).
4.  Dokter/ perawat ruangan yang menerima laporan hasil kritis langsung menghubungi DPJP/ PPDS yang merawat pasien.
5.  Dokter/ perawat ruangan yang menerima laporan hasil kritis dan menghubungi DPJP/ PPDS yang merawat pasien harus mencatat tindakan yang diambil untuk pasien atau informasi lain terkait klinis
6.  Semua nilai kritis/ interpretasi selanjutnya disampaikan melalui formulir hasil pemeriksaan sesuai dengan SPO Penyerahan Hasil.
7.  Untuk pasien rawat jalan, hasil kritis harus dilaporkan kepada dokter yang meminta pemeriksaan dan harus menyampaikan hasil kritis ke pasien.
8.  Dokter/ perawat di ruangan yang menerima hasil kritis menerapkan mekanisme pelaporan hasil kritis sebagai berikut:
a.    15 menit pertama: harus segera melaporkan pada DPJP, bila belum berhasil menghubungi, ke langkah berikut:
b.    15 menit ke dua: harus melaporkan pada DPJP, bila belum berhasil menghubungi, ke langkah berikut:
c.    15 menit ke tiga: Bila hari kerja dapat menghubungi: Divisi departemen terkait Bila di luar jam kerja/ hari libur menghubungi konsulen jaga yang bertugas, bila belum berhasil menghubungi ke langkah berikut:
d.    15 menit ke empat: menghubungi konsulen jaga yang bertugas, bila belum berhasil juga maka dapat menghubungi urutan pimpinan sebagai berikut:
1.    Kepala IGD, jika tidak dapat dihubungi,
2.    Kepala ICU, jika tidak dapat dihubungi
3.    Direktur Medik SKeperawatan
e.    Dokteryang dilaporkan tentang hasil kritis yang perlu diwaspadai tersebut bertanggungjawab terhadap interpretasi hasil dan pengambilan tindakan terhadap pasien.
ü Dokumen terkait :
Daftar Nilai Kritis (Terlampir)
ü  Unit terkait :
1.    Ruang Rawat Inap
2.    Rawat jalan
3.    IGD
4.    Departemen Patologi Klinik
5.    Departemen Patologi Anatomi
6.    Departemen Radiologi

DAFTAR NILAI KRIT1S
1.     DEPARTEMEN PATOLOGI KLINIK
NILAI KRITIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM KIMIA
Ø NILAI KRITIS PEMERIKSAAN KIMIA NEWBORN
No.
Pemeriksaan
Satuan
Batas Bawah
Batas Atas
Sampel
1.
Bilirubin
mg/dl
-
15
Serum/Plasma
2.
Glukosa
mg/dl
           30
325
Serum/Plasma
3.
Potassium
mmol/dl
           2.8
7.8
Serum/Plasma

Ø NILAI KRITIS PEMERIKSAAN KIMIA ANAK
No.
Pemeriksaan
Satuan
Batas Bawah
Batas Atas
           Sampel
1.
Glukosa
mg/dl
46
  445
Serum/Plasma
2.
Laktat
mmol/dl
           -
4.1
Plasma
3.
Bilirubin total
mg/dl
           -
20

Ø NILAI KRITIS PEMERIKSAAN KIMIA DEWASA
No.
Pemeriksaan
 Satuan
 Batas Bawah
Batas Atas
           Sampel
1.
Laktat
mmol/dl
           -
3.4
Plasma
2.
Potassium/
Kalium
mmol/dl
         2.8
6.2
Serum/Plasma

Ø  NILAI KRITIS PEMERIKSAAN LABORATORIUM HEMATOLOGI
No.
Pemeriksaan
Satuan
Batas Bawah
Batas Atas
1.
Hemoglobin Dewasa
g/dl
5
20
2.
Hemoglobin Bayi  Baru Lahir
g/dl
5
25
3.
Hematokrit
%
20
60
4.
WBC
/µL
1.000
50.000
5.
Platelet
/µL
20.000
800.000
6.
INR

-
5

2.     DEPARTEMEN PATOLOGI ANATOMI
UMUM:
Ø  Ketidaksesuaian antara diagnosa VC dengan diagnosis parafin.
Ø  Ketidaksesuaian antara diagnosis klinik dengan hasil PA.
Hasil harus segera dilaporkan 1 jam setelah hasil definitif keluar(3-5 hari kerja).
KHUSUS:
Ø  Divisi IV (patologi Endokrin dan Patologi Hematolimfoid) -> Bila hasil PA Limfoma limfoblastik harus segera dilaporkan.
Ø  Divisi V (Patologi jaringan lunakdan patologi tulang) -@ Untuk kasus Sarcoma pada anak harus segera dilaporkan ke dokter pengirim.

3.     DEPARTEMEN RADIOLOGI
Area Anatomi

Kondisi Kategori Kritis
Red Category Condition*
Laporkan Secara Lengkap Dalam Waktu 1 Jam
Sistem saraf pusat
Perdarahan serebral / hematoma
Tumor otak (efek massa)
Stroke akut
Fraktur depresi pada tengkorak
Fraktur tulang belakang servikal
Kompresi sumsum tulang belakang
Leher
Epiglotitis
Diseksi arteri karotis
Critical carotid stenosis
Payudara

Dada
Tension pneumothorax
Diseksi aorta
Emboli paru
Aneurisma pecah atau impending rupture
Emfisema mediastinum / pneumomediastinum
Abdomen
Udara bebas di abdomen (bila tanpa riwayat pembedahan dalam waktu dekat)
Ischemic bowel
Appendicitis
Emboli vena porta
Volvulus
Perlukaan organ dalam traumatic
Perdarahan retroperitoneal
Obstruksi usus
Urogenital
Kehamilan ektopik
Abruptio placentae
Placental Previa menjelang aterm
Torsio testis atau ovarium
Kematian vetus
Vaskuler
DVT atau oklusi vaskuler
Tulang

Umum
Kesalahan lokasi pemasangan selang / infuse (misalnya selang makan pada saluran napas)

Dokter spesialis radiologi hanya perlu menganggap kondisi-kondisi tersebut sebagai kritis apabila :
         I.       Terdapat kepastian bahwa pasien memiliki salah satu kondisi tersebut, dan
        II.       Terdapat kemungkinan yang tinggi bahwa the ordering provider tidak mengetahui kondisi tersebut saat meminta pemeriksaan.

4.     DAFTAR NILAI HASH KRITIS KARDIOLOGI
Testing Area
Test
Red Category Conditions
Complete Alert Within 1 Hour
Cardiology
EKG"
Acute ST segment elevation of 1 mmormore in 2 moremore
contiguous leads, first in stance only*
Acute ST depression of 2 mmormore in 2 ormore contiguous leads,first instance only*
High Grade AV block(nopace maker),first in stance only
Sustained VT
Torsades despoints
Adult
Echocardiogram
Tamponade
AcuteVSD,s/pMl
Aortic dissection
Obstructive(clotted)pros the tiche art valve
Pseudoaneursym
Papillary musclerupture,s/pMl
AdultExercise
ToleranceTest
Unex pected very positive test,positive within the first stage of
the Bruce protocol.Very positive may be defined by marked ST
depression or S Televation.
Substantialhy potension developing during the exercise test.
Substantial ventricularectopy developing during any stage of the exercise test..
Substantial brady cardiaei the rsinus orrelated to AV block during orimmediately post exercise.
Symptomatic hypotension with orwith outarrhy thmiaduringorat the completion of exercise
Any other abnormality tha tin the cardiologist's opinionisa
Critical Test Result(atestresul tindicating alife threatening condition requiring immediateme dicalin tervention).

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Panduan Penetapan Nilai Kritis Laboratorium"