Prosedur Pelaporan Nilai Kritis Radiologi Sesuai Standar Akreditasi

Literasi Perawat ~ Nilai kritis adalah nilai hasil radiologi yang segera memerlukan intervensi dokter, sehingga nilai kritis radiologi harus segera diketahui oleh dokter yang merawat.

Tujuan

Sebagai acuan penerapan langkah langkah untuk menindak lanjuti temuan hasil radiologi yang harus dilaporkan segera kepada dokter yang merawat pasien / DPJP.

Prosedur Pelaksana

  1. Petugas radiologi melakukan cetak hasil pemeriksaan radiologi dengan segera
  2. Petugas radiologi memberikan hasil pemeriksaan kepada dokter pengirim atau DPJP melalui sistem pinjam basah
  3. Dokter pengirim dan atau dokter DPJP melakukan analisa hasil radiograf
  4. Bila hasil radiograf masuk dalam kategori nilai kritis maka dokter pengirim dan atau dokter DPJP segera menghubungi petugas radiologi untuk dilakukan cito bacaan/ pengiriman hasil radiograf untuk di exspertise oleh dokter spesialis radiologi
  5. Radiografer menghubungi dokter spesialis radiologi untuk segera melakukan ekspertise
  6. Ekspertise dikirim lewat WA
  7. Apabila sudah ada hasil ekspertise dokter spesialis radiologi, maka petugas radiologi melakukan pelaporan kepada pihak terkait saat itu juga
  8. Petugas yang melaporkan hasil kritis mencatat TANGGAL dan WAKTU menelpon, NAMA LENGKAP PETUGAS KESEHATAN YANG DIHUBUNGI dan NAMA LENGKAP YANG MENELEPON.
  9. Dokter/ perawat ruangan yang menerima hasil kritis menggunakan teknik komunikasi verbal Tulis (write back)/ Baca (read back) Konfirmasi (Confirmation), proses pelaporan ini ditulis di dalam rekam medis (form catatan perkembangan terintegrasi).
  10. Dokter/ perawat ruangan yang menerima laporan hasil kritis langsung menghubungi DPJP yang merawat pasien.
  11. Dokter/ perawat ruangan yang menerima laporan hasil kritis dan menghubungi DPJP yang merawat pasien harus mencatat tindakan yang diambil untuk pasien atau informasi lain terkait klinis
  12. Semua nilai kritis/ interpretasi selanjutnya disampaikan melalui formulir hasil pemeriksaan sesuai dengan SPO Penyerahan Hasil.
  13. Untuk pasien rawat jalan, hasil kritis harus dilaporkan kepada dokter yang meminta pemeriksaan dan harus menyampaikan hasil kritis ke pasien.
  14. Dokter yang dilaporkan tentang hasil kritis yang perlu diwaspadai tersebut, bertanggung jawab terhadap interpretasi hasil dan pengambilan tindakan terhadap pasien.
  15. Seluruh proses pelaporan nilai kritis dilakukan evaluasi
Bagi bapak/ibu yang membutuhkan file lengkap pokja PP, AKP, PAP Standar Kemenkes 2022 mulai dari regulasi sampai bukti sesuai standar dan elemen penilaian. Bisa hubungi via whatsapp 081242949477 

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Prosedur Pelaporan Nilai Kritis Radiologi Sesuai Standar Akreditasi"