Rincian Kewenangan Klinis PK II Perawat Kamar Operasi Pada Pokja KPS

Literasiperawat.com ~ Berdasarkan rekomendasi Komite Keperawatan yang telah melakukan proses kredensial terhadap tenaga keperawatan RS Literasi.

RS Literasi menetapkan Rincian Kewenangan Klinis tenaga keperawatan yang tersebut diatas. Jenis tindakan atau tugas yang boleh dilakukan adalah dalam kategori “Mampu”. Tenaga keperawatan dan kebidanan tersebut diatas dilarang melakukan tindakan dalam kategori “Tidak mampu”, kecuali dalam keadaan emergensi dan tidak ada petugas lain yang lebih berkompeten. 

Daftar rincian kewenangan klinis tenaga yang tersebut diatas adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan Intervensi spesifik Keperawatan secara Mandiri PK I 
  2. Menjemput Pasien Ke Kamar operasi 
  3. Melakukan Perawatan pasien sesudah operasi 
  4. Mengantar pasien pindah ke Ruangan lain 
  5. Mengantar pasien pindah/Rujuk ke Rumah Sakit lain 
  6. Mengantar pasien ke Kamar Operasi 
  7. Menjemput pasien dari NICU
  8. Melakukan Evaluasi tindakan keperawatan 
  9. Membuat Resume Keperawatan 
  10. Melakukan Edukasi pasien  
  11. Menghitung Balance Cairan 
  12. Melakukan Pemantauan Hemodinamik 
  13. Menilai tanda – tanda Dehidrasi 
  14. Melakukan Tehnik Penyeterilan Alat 
  15. Memakai topi dan masker operasi
  16. Pemakaian APD
  17. Melakukan cuci tangan bedah
  18. Memakai sarung tangan operasi
  19. Memakai jas operasi
  20. Memahami lokasi operasi
  21. Mengidentifikasi kesiapan klien/pasien operasi
  22. Memberi penyuluhan sebelum operasi
  23. Memberi bimbingan rohani pasien
  24. Menerima pasien pre operasi
  25. persiapan obat alkes operasi
  26. Melakukan verifikasi pasien operasi
  27. Menyiapkan meja operasi
  28. Menyiapkan set linen operasi
  29. Mampu menjadi sirkuler
  30. Melakukan penghitungan kasa sebelum dan sesudah operasi
  31. Melakukan pengaturan posisi pasien operasi
  32. Melakukan penghitungan instrumen sebelum dan sesudah operasi
  33. prosedur drapping
  34. Melakukan prosedur time out
  35. Monitoring pasien selama pembedahan
  36. Mendokumentasikan askep pasien kamar operasi
  37. Penanganan pasien meninggal di meja operasi
  38. Menyerahkan pasien post op dengan petugas rawat inap
  39. Melakukan serah terima pasien di ruang ICU
  40. Observasi pasien pasca anasthesi dan pembedahan di RR
  41. Melakukan pengelolaan specimen
  42. Melakukan serah terima specimen dengan petugas laboratorium/keluarga
  43. Melakukan pembersihan kamar operasi
  44. Melakukan Pengelolaan instrumen setelah operasi
  45. Melakukan sterilisasi kasa
  46. pemeliharaan alat kesehatan dan alat medik di kamar operasi
  47. penyusunan set instrumen dan memberi label
  48. Melakukan sterilisasi linen
  49. Melakukan  penanganan alat steril
  50. mengoperasikan alat-alat kesehatan dan alat medis
  51. pemeliharaan alat kesehatan dan alat medik di kamar operasi

Demikian RINCIANN KEWENANGAN KLINIS  tersebut sebagai acuan dalam melaksanakan penatalaksanaan prosedur tindakan, dengan ketentuan dilarang melakukan prosedur tndakan diluar kewenangan klinis kecuali dalam keadaan darurat dan tidak ada sejawat lain yang memiliki kewenangan tersebut.

Bagi anda yang menginginkan file word dokumen Pokja akreditasi KPS Standar Kemenkes 2022 atau dokumen pokja lainnya seperti (HPK, SKP, PPI, PMKP, PP, AKP, TKRS, MFK, KE, PROGNAS, PAB, MRMIK PAP) mulai dari regulasi - bukti sesuai standar dan elemen penilaian bisa hub 081242949477 via whatsapp
Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Rincian Kewenangan Klinis PK II Perawat Kamar Operasi Pada Pokja KPS"