Tahapan Penyusunan Buku Putih Dalam Proses Kredensial Keperawatan

Literasiperawat.com ~ Buku putih (white paper) adalah dokumen yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga keperawatan yang digunakan untuk menentukan Kewenangan Klinis. (PMK RI N0 49 tahun 2013)

Tahapan Penyusunan Buku Putih :

  • Menyusun pendahuluan buku putih: Berisi latar belakang, tujuan, pengertian umum, proses sertifikasi sejak assesmen  sampai dengan kredensial
  • Menyusun landasan berfikir buku putih: Hubungan kompetensi dan keselamatan pasien
  • Menyusun pengertian buku putih: Sesuai PMK 49 Tahun 2013
  • Menyusun daftar Kelompok Staf Keperawatan/ Seminatan: Daftar kelompok staf keperawatan disesuaikan dengan kondisi RS
  • Menyusun kompetensi inti keperawatan: Ruang lingkup asuhan keperawatan di RS …… berakar dari kompetensi inti (core competency) keperawatan yang meliputi :
    1. Menerapkan prinsip etika dalam keperawatan
    2. Melakukan komunikasi interpersonal dalam Asuhan keperawatan
    3. Mewujudkan dan memelihara lingkungan keperawatan yang aman melalui jaminan kualitas dan manajemen risiko (patient safety)
    4. Menerapkan prinsip pengendalian dan pencegahan infeksi yang diperoleh dari RS
    5. Melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah cedera pada Klien
    6. Memfasilitasi kebutuhan oksigen
    7. Memfasilitasi kebutuhan elektrolit dan cairan
    8. Mengukur tanda-tanda vital
    9. Menganalisis, menginterpertasikan dan mendokumentasikan data secara akurat 
    10. Melakukan perawatan luka
    11. Memberikan obat dengan aman dan benar
    12. Mengelola pemberian darah dengan aman
Area asuhan keperawatan di RS …..  meliputi:
    1. Asuhan Keperawatan Pasien  Bedah 
    2. Asuhan Keperawatan Pasien Kamar Bedah
    3. Asuhan Keperawatan Pasien Rawat Jalan
    4. Asuhan Keperawatan Pasien Hemodialisa
    5. Asuhan Keperawatan Pasien Kritis ICU/CCU
    6. Asuhan Keperawatan Pasien Neonatus, Anak, Anak Kritis
    7. Asuhan Keperawatan Pasien  Kritis HCU
    8. Asuhan Keperawatan Pasien Anak
    9. Asuhan Keperawatan Pasien Kritis Gawat Darurat
    10. Asuhan Keperawatan Pasien Maternitas
  • Menyusun kriteria umum bagi perawat: 
Untuk  memberikan asuhan keperawatan dan asuhan kebidanan dalam melakukan tindakan /prosedur keperawatan dan kebidanan diperlukan kompetensi umum/inti serta kompetensi khusus dari seorang tenaga keperawatan dan kebidanan yang telah  mengikuti pendidikan formal dan non formal keperawatan dan kebidanan.Buku putih menjelaskan tentang kriteria yang harus dipenuhi seorang tenaga keperawatan untuk mendapatkan kewenangan klinis.Kriteria yang dipersyaratkan terdiri dari Kriteria umum yang merupakan kriteria yang dipersyaratkan bagi seluruh tenaga perawat dari   peringkat Beginner sampai Expert  sebagai berikut :
    1. Lulus  pendidikan formal minimal D-3 Keperawatan 
    2. Memiliki STR perawat  yang masih berlaku
    3. Memiliki SIK/ SIPP/ SIPB yang masih berlaku
    4. Sehat jasmani dan rohani
    5. Tidak ada catatan pelanggaran kode etik profesi
    6. Lulus asesmen kompetensi dasar yang terdiri dari:
      • Menerapkan prinsip etika dalam keperawatan 
      • Melakukan komunikasi interpersonal dalam Asuhan keperawatan (komunikasi terapeutik)
      • Melakukan edukasi pada pasien dan keluarga.
      • Melakukan kolaborasi dengan tim kesehatan yang lain.
      • Mewujudkan dan memelihara lingkungan keperawatan yang aman melalui jaminan kualitas dan manajemen risiko (patient safety) 
      • Menerapkan prinsip pengendalian dan pencegahan infeksi 
      • Melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah cedera pada Klien
      • Melakukan  alih baringdan Range Of Motion (ROM)
      • Dst disesuaikan kondisi RS 
Apabila di area praktek kompetensi dasar tersebut tidak bisa diaplikasikan maka asesmen kompetensi  dilaksanakan dengan bukti langsung (Tidak berdasarkan log book).

  • Menyusun kriteria khusus bagi perawat
Perawat/ bidan yang diberikan kewenangan klinis melakukan asuhan keperawatan pasien area kekhususan harus memenuhi kriteria khusus  mengikuti pelatihan melalui diklat yang telah tersertifikasi serta mengikuti uji kompetensi sesuai dengan level jenjang karir kliniknya sebagai berikut: 


  • Menyusun kriteria tambahan bagi perawat 
    1. Area keperawatan anak minimal mempunyai pengalaman kerja ...... tahun.
    2. Area keperawatan kritis gawat darurat minimal PK  ......  mempunyai pengalaman kerja ...... tahun
    3. Area keperawatan diagnostik klinik (CDC),  minimal PK ..........
    4. Area keperawatan diagnostik Catheterisasi jantung, hemodialisa minimal PK ..
    5. Area keperawatan kritis HCU, ICU-CCU, psikiatri, onkologi kemoterapi, kamar bedah, day surgery minimal PK .....
    6. Area keperawatan anak kritis PBRT, PICU-NICU minimal PK .......  dengan latar belakang pengalaman di area keperawatan  anak.
    7. Area keperawatan diagnostik radiologi maksimal PK ....
    8. Perawat dengan kualifikasi PRA PK, PK ...., dan PK ..... masih memungkinkan untuk dirotasi di semua area keparawatan.
    9. Perawat dengan kualifikasi PK ......  hanya bisa dirotasi di area sejenis.          
Perawat/ Bidan yang diberikan kewenangan klinis melakukan Asuhan Keperawatan  pasien adalah:
    1. Telah melakukan Asuhan Keperawatan pasien   yang sesuai dengan level kompetensi   dengan target yang telah ditentukan dengan benar dan dibuktikan dengan loog book.
    2. Apabila di area praktek kompetensi dasar karena sesuatu hal tidak bisa diaplikasikan maka asesmen kompetensi  dilaksanakan dengan bukti langsung (Lisan, Tulis, observasi langsung), Tidak berdasarkan log book.
    3. Telah dilakukan  assessmen kompetensidan dinyatakan kompeten.
  • Menyusun kewenangan delegasi dan mandat 
Kewenangan tenaga keperawatan untuk melakukan tindakan medik yang merupakan delegasi dari tenaga medis hanya dapat dilakukan oleh perawat yang memiliki kewenangan klinis tertentu berdasarkan hasil kredensial, Tindakan medik tersebut, tetap menjadi tanggung jawab tenaga  yang menerima delegasi. 

Kewenangan tenaga keperawatan untuk melakukan tindakan medik yang merupakan mandat dari tenaga medis hanya dapat dilakukan oleh perawat yang memiliki kewenangan klinis tertentu berdasarkan hasil kredensial. Tindakan medik tersebut, tetap menjadi tanggung jawab tenaga yang memberikan mandat.

  • Menyusun preceptorship keperawatan 

Supervisi berjenjang dilakukan dengan Perawat klinik di supervisi oleh perawat klinik yang jenjangnya lebih tinggi

Penutup 

Buku Putih ini merupakan dasar yang dapat digunakan oleh perawat untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi tenaga keperawatan dalam menjaga mutu  asuhan keperawatan dan keselamatan pasien di RS

Referensi

  1. Kemenkes RI; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1053).
  2. Sri Widayati Dkk; Buku putih Keperawatan, RSUP Dr Kariadi Semarang 2015.
Bagi anda yang menginginkan file word dokumen Pokja akreditasi KPS Standar Kemenkes 2022 atau dokumen pokja lainnya seperti (HPK, SKP, PPI, PMKP, PP, AKP, TKRS, MFK, KE, PROGNAS, PAB, MRMIK PAP) mulai dari regulasi - bukti sesuai standar dan elemen penilaian bisa hub 081242949477 via whatsapp

Iwansyah
Iwansyah Seorang Penulis Pemula Yang Mengasah Diri Untuk Menjadi Lebih Baik

Post a Comment for "Tahapan Penyusunan Buku Putih Dalam Proses Kredensial Keperawatan"