SLPI - Ners adalah
salah satu sebutan untuk profesi perawat yang sudah mengikuti pendidikan
profesi ners. Pendidikan profesi ners dilakukan setelah menyelesaikan
pendidikan akademik sarjana keperawatan (SKep).
Program
pendidikan Ners menghasilkan perawat ilmuwan (Sarjana Keperawatan) dan
Profesional yang memiliki sikap, tingkah laku, dan kemampuan professional,
serta akuntabel untuk melaksanakan asuhan/praktik keperawatan dasar (sampai
dengan tingkat kerumitan tertentu) secara mandiri. Sebagai seorang profesional,
ners dituntut untuk memiliki kemampuan meningkatkan mutu asuhan keperawatan
dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan yang maju secara
tepat guna, serta kemampuan melaksanakan riset keperawatan dasar dan penerapan
yang sederhana.
Program
pendidikan Ners memiliki landasan keilmuan yang kokoh serta memiliki landasan
keprofesian yang mentap sesuai dengan sifatnya sebagai pendidikan profesi.
Tetapi, untuk lulusan S1 Keperawatan tanpa mengikuti profesi Ners, adalah orang
yang berkemampuan akademik sebagai serjana keperawatan tetapi tidak memiliki
kewenangan melakukan praktik keperawatan atau melakukan kegiatan pada bidang
non keperawatan. Sedangkan lulusan Serjana keperawatan + Ners adalah seseorang
tenaga profesional berkemampuan dan berwenang melakukan pekerjaan dibidang
pelayanan dan asuhan keperawatan pada pasien dengan gangguan kesehatan.
Sampai saat ini lulusan ners hanya diangkat dengan golongan III/A di Pegawai Negeri Sipil. Undang-undang Keperawatan No 38 Tentang Keperawatan membagi perawat menjadi dua, yang pertama perawat profesi dan perawat vokasi. Perawat profesi sebagaimana yang diatur pada Pasal 4 UU No. 38 tersebut terdiri dari ners dan ners spesialis. Profesi ners dimulai sejak adanya Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional yang mengubah pola pendidikan Sarjana Keperawaan (S.Kep) ke tahap professional (Ners). Pendidikan ners diberikan setelah mengikuti pendidikan Sarjana Keperawatan dengan lama waktu 2 – 3 semester sebanyak 36 SKS.
Sampai saat ini lulusan ners hanya diangkat dengan golongan III/A di Pegawai Negeri Sipil. Undang-undang Keperawatan No 38 Tentang Keperawatan membagi perawat menjadi dua, yang pertama perawat profesi dan perawat vokasi. Perawat profesi sebagaimana yang diatur pada Pasal 4 UU No. 38 tersebut terdiri dari ners dan ners spesialis. Profesi ners dimulai sejak adanya Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan nasional yang mengubah pola pendidikan Sarjana Keperawaan (S.Kep) ke tahap professional (Ners). Pendidikan ners diberikan setelah mengikuti pendidikan Sarjana Keperawatan dengan lama waktu 2 – 3 semester sebanyak 36 SKS.
Dilihat
dari segi penggolongan CPNS, lulusan Ners ada pada golongan yang sama dengan
Sarjana Keperawatan. Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11
Tahun 2002 tentang Pengadaan CPNS yang mana Profesi Ners hanya diangkat dengan
golongan III/A. Kebijakan ini berbeda dengan profesi kesehatan lain yaitu
lulusan dokter dan apoteker yang diangkat dengan golongan III/B. Kebijakan ini
dirasa kurang adil bagi perawat yang telah menempuh profesi ners.
Hal
ini juga dapat menimbulkan mindset yang salah bagi
mahasiswa-mahasiswa keperawatan, dimana mereka merasa kurang dihargai dan
memilih hanya menamatkan sampai jenjang sarjana saja. Sebagian dari mereka
mengatakan bahwa tidak ingin membuang waktu untuk meneruskan pendidikan profesi
sementara dihargai sama dengan lulusan sarjana. Apabila hal ini dibiarkan terus
menerus, akan berdampak terhadap pelayanan keperawatan nantinya, akan banyak
perawat yang bekerja dengan hanya lulusan sarjana saja, padahal seperti ada
pada Undang-undang No. 38 tentang keperawaan bahwa sarjana adalah pendidikan
akademik bukan pendidikan profesi.
Adanya
Peraturan Menteri No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi dapat menjadi tolak ukur untuk
menaikkan golongan CPNS lulusan ners menjadi III/B setara dengan profesi dokter
dan apoteker. KKNI membagi jenjang pendidikan ke dalam 9 (Sembilan) level, dan
profesi ada pada level 7. KKNI merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi
kompetensi yang dapat menyetarakan bidang pendidikan dan bidang pelatihan.
Level 7 adalah jabatan ahli.
Organisasi
profesi dalam hal ini PPNI memiliki peranan penting untuk melakukan regulasi
terhadap status golongan CPNS lulusan ners. PPNI sebaiknya juga bekerjasama
dengan AIPNI dengan berlandaskan pada KKNI dan kurikulum ners dapat menjadi
bahan pertimbangan untuk menaikkan golongan lulusan ners menjadi III/B setara
dengan profesi kesehatan lain.
Post a Comment for "Jangan Anak Tirikan Profesi Ners "