SLPI - Setelah
di sahkannya undang-undang keperawatan pada September 2014 lalu.
Perawat kini sudah dapat membuka praktik keperawatan mandiri dan juga berhak
memasang papan nama praktik perawat.
Tapi
masih banyak teman-teman perawat yang bingung dan bertanya-tanya tentang
praktik keperawatan mandiri, apa saja syaratnya?, bagaimana mengurus izinnya?,
apa saja yang harus dipersiapkan?, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh
dilakukan?, apa kewenangan perawat? dan lain sebagainya.
ada
beberapa aspek legal praktek mandiri perawat yang sebenarnya perlu dipenuhi
untuk dapat memiliki izin buka praktek bagi perawat. Dulunya, orang-orang lebih
senang untuk menjadi dokter, karena perizinan dari Pemerintah sudah diatur
dengan jelas. Namun, di zaman yang semakin maju ini orang-orang sudah banyak
pula yang berkeinginan sebagai perawat.
Dalam
Undang-Undang No. 38/2014 tentang Praktik Keperawatan dijelaskan bahwa praktik
keperawatan adalah pelayanayang diberikan oleh perawat dalam bentuk asuhan
keperawatan. Asuhan keperawatan sebagai inti dari praktik keperawatan adalah
kegiatan interaksi perawat dengan klien dan lingkungannya untuk mencapai
pemenuhan kebutuhan dan kemandirian klien dalam merawat dirinya.
Praktik
keperawatan selain dapat dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat
dijuga dilaksanakan melalui Praktik keperawatan Mandiri yang bertujuan untuk
mendekatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Praktik keperawatan mandiri
adalah praktik perawat perorangan atau berkelompok ditempat praktik mandiri
diluar fasilitas pelayanan kesehatan. Praktik keperawatan mandiri diberikan
dalam bentuk asuhan keperawatan yang bertujuan untuk memandirikan klien yang
membutuhkan bantuan karena ketidaktahuan, ketidakmampuan dan ketidakmauan
memenuhi kebutuhan dasar dan merawat dirinya.
Apa saja yang harus
saya siapkan untuk klinik saya?
Alat
yang disiapkan sebenarnya tergantung dari kekhususan dari masing-masing klinik
sesuai bidang keahlian teman-teman, misalnya perawat yang mempunyai
sertifikat wound care dan memiliki pengalaman sebagai perawat luka,
bisa membuka klinik keperawatan luka, atau mungkin ada yang sudah mendapatkan
pelatihan keperawatan paliatif, bisa berpikir untuk membuka klinik keperawatan
khusus palliative care.
Sementara
itu fasilitas dasar yang harus ada adalah:
- Perlengkapan untuk tindakan asuhan keperawatan dan kunjungan rumah, antara lain: Alat untuk mengukur tanda-tanda vital, timbangan, meteran badan. Alat untuk mengukur gula darah, asam urat dan kolesterol jika ingin menambahkan, tergantung kemampuan finansial masing-masing.
- Obat-obatan Ingat: hanya boleh obat bebas dan obat bebas terbatas.
- Perlengkapan administrasi: Meliputi formulir catatan tindakan asuhan keperawatan serta formulir rujukan dan formulir persetujuan tindakan keperawatan (inform consent)
Apa saja yang boleh perawat
lakukan dalam berpraktik mandiri?
- Melaksanakan proses keperawatan antara lain: pengkajian, diagnosa, intervensi, implementasi dan evaluasi
- Merujuk pasien ke rumah sakit
- Memberikan tindakan pada keadaan gawat darurat sesuai dengan kompetensi: Misalnya memberikan bantuan hidup dasar, atau penanganan pertama pada kecelakaan (lebih mudah jika kita sudah mendapatkan sertifikat BTCLS).
- Berkolaborasi dengan dokter jika ada kasus yang tidak bisa ditangani sendiri.
- Memberikan penyuluhan kesehatan dan konselin: Contohnya perawat yang sudah memiliki sertifikat konselor laktasi, dapat memberikan konseling bagi ibu-ibu yang mengalami masalah pada saat menyusui.
- Memberikan obat sesuai resep dokter: Pasien tuberkulosis rawat jalan yang harus mendapatkan obat injeksi setiap hari selama dua bulan, bisa mendatangi klinik kita. Asal resep dari dokter jelas, dan tentunya dokumentasi harus lengkap untuk menghindari kesalahan pemberian obat.
- Memberikan obat bebas dan obat bebas terbatas.
Hal penting yang harus
diperhatikan!
- Praktik keperawatan mandiri yang kita jalankan harus berdasarkan pada kode etik, standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO).
- Perawat berhak menolak keinginan klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar pelayanan, standar profesi dan standar prosedur operasional (SPO).
- Rujuk pasien yang tidak dapat ditangani kepada perawat lain, atau tenaga kesehatan lain yang lebih kompeten.
- Jangan melakukan pekerjaan tenaga medis/dokter, karena kita tidak berwenang, kecuali jika sudah ada pendelegasian tertulis dari dokter yang bersangkutan.
- Pasien berhak memberi persetujuan atau menolak tindakan keperawatan yang akan diterimanya, jadi sebelum melakukan suatu tindakan apapun itu, sebaiknya minta surat persetujuan atau inform consent.
- Dokumentasikan segala temuan pengkajian, tindakan, evaluasi yang telah dilakukan kepada pasien
- Jangan lupa memajang SIPP dan memasang papan nama di klinik yang dijalankan.
Untuk
lebih jelas anda bisa download “Panduan Pedoman Praktek Mandiri Keperawatan”
Dengan Cara Klik DISINI
Post a Comment for "Pedoman Praktik Mandiri Keperawatan"